Beranda Hukum Polisi Ringkus Nenek dan Ibu yang Membuang Bayi di Pontang Serang

Polisi Ringkus Nenek dan Ibu yang Membuang Bayi di Pontang Serang

Ekspose kasus pembuangan bayi, di Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

SERANG – Polisi berhasil meringkus N (21) dan R (40), pelaku pembuang bayi laki-laki baru dilahirkan yang ditemukan di area persawahan Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Diketahui N merupakan ibu kandung dari bayi dan R adalah ibu kandung dari N atau nenek dari bayi malang tersebut.

N yang saat itu tengah mengandung selama 9 bulan telah merasakan mulas pada Senin (10/1/2022) sore dan kehamilannya hanya diketahui oleh sang ibu, R.

Mengetahui putrinya berkontraksi, R membawanya ke area persawahan untuk melahirkan. N berhasil melahirkan dengan cara berdiri dan tanpa dibantu oleh siapapun selain ibunya.

“Saat persalinan N hanya dibantu oleh R sehingga setelah lahir bayi tersebut diletakkan dan ditinggalkan di sawah dengan hanya dibungkus menggunakan kerudung berwarna merah,” ujar Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto pada Senin (17/1/2022).

Motif N dan R melahirkan di area persawahan bukan di bidan atau puskesmas setempat dikarenakan untuk menutupi aib sebab N akan melangsungkan pernikahan dengan D, ayah sang bayi yang juga kekasihnya pada 23 Januari mendatang namun sebelum pernikahan berlangsung, N sudah melahirkan.

Selain itu, N dan R memang sengaja membuang bayi tersebut agar bayi laki-laki itu dapat ditemukan dan diurus oleh orang lain.

Wakapolres mengatakan, terungkapnya N sebagai ibu dari bayi yang ditemukan itu berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai N.

Dalam kesehariannya N dikenal sebagai orang yang sering bersosialisasi dan hanya tinggal bersama bapak serta adiknya sementara ibunya bekerja menjadi TKW di Dubai.

Keberadaan R di rumah baru 2 bulan sejak kepulangannya dari Dubai untuk menghadiri pernikahan N dengan D, kekasih anaknya yang akan digelar pada 23 Januari 2022 mendatang.

“Bermula adanya kecurigaan masyarakat terhadap N yang sehari-hari biasanya hidup normal namun jarang terlihat keluar rumah,” terang Wakapolres.

Warga sekitar juga memperhatikan N ketika keluar rumah selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar. N juga sempat dicurigai dikarenakan membeli pembalut dengan ukuran yang tak biasanya.

“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil,” kata Wakapolres.

Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini