Beranda Hukum Polisi Ringkus Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II A Serang

Polisi Ringkus Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II A Serang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Setelah kurang lebih satu bulan lamanya, personel Ditreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil meringkus Ahzab salah satu Narapidana (Napi) yang kabur dari Lapas Kelas II A Serang.

Petugas menangkap Ahzab di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan peristiwa tersebut.

“Betul Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang dengan tersangka berinisial AZ alias Ahzab (29) seorang karyawan warga Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” ujarnya, Kamis (2/2/2023)

Diketahui sebelumnya tersangka SJ bahwa setelah melarikan diri dari Lapas mereka pergi ke daerah Jawa Tengah, kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan pada Selasa (31/01) tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di daerah Kendal Jawa Timur bahwa melihat narapidana AZ di daerah tersebut.

“Dari informasi tersebut tim berdiskusi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap narapidana AZ yang melarikan diri dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Banten terkait wilayah tersebut,” ujarnya.

Akbar mengatakan penangkapan Napi itu atas kerjasama dengan tim Resmob Polda Jawa Tengah. “Kemudian pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB tim bersama Kalapas Kelas II A Serang Pembina TK. I Fajar Nur Cahyono bergerak menuju daerah keberadaan AZ.

Setelah sampai di daerah dimaksud, tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung melakukan observasi wilayah untuk memastikan keberadaan AZ di daerah tersebut.

Akbar menjelaskan setelah dilakukan penangkapan, AZ dibawa ke Polda Banten guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB tim yang dibantu Resmob Polda Jawa tengah berhasil mengamankan narapidana AZ di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan selanjutnya tim membawa terpidana ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Akbar.

Terakhir Akbar mengatakan pihak Polda Banten menyerahkan terpidana kembali ke Lapas Kelas II A Serang. “Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan penyerahan terpidana AZ kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,” ujarnya.

Diketahui mereka merupakan narapidana umum yakni Sunanjaya Napi pencurian dengan vonis 3 tahun. Dia mendekam sejak 6 Juli 2022. Dan satu lagi Ahzab dengan vonis 2 tahun 6 bulan, kasusnya penggelapan dan mendekam di Lapas sejak 24 Maret 2022.

Sebelumnya mereka kabur pada Rabu 28 Desember 2022 sore. Keduanya melarikan diri pada Rabu menjelang magrib pukul 17.55 WIB. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini