
KAB. SERANG – Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku. Saat menangkap salah satu tersangka, polisi juga menyita sabu seberat 20 gram.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun menegaskan jajarannya mengusut kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.
“Personel kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Bai Ma’mun, Senin (2/3/2026).
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Andri Setiawan menjelaskan, polisi bergerak setelah menerima laporan warga terkait pencurian motor. Laporan itu tercatat pada 13 Februari 2026. Tim langsung mendatangi lokasi, memeriksa saksi, dan menindaklanjuti informasi masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah ke RR (20) yang berada di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Tim bergerak cepat dan menangkap RR. Saat menggeledahnya, polisi menemukan sabu seberat 20 gram yang diakui sebagai miliknya.
“Tim mengamankan RR dan menemukan 20 gram sabu saat penangkapan,” ujar Andri.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain. Tim menangkap FR (22) di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.
Kedua tersangka mengakui aksi pencurian motor di 16 lokasi berbeda di wilayah Kramatwatu. Polisi juga memburu enam orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK.
Salah satu aksi terjadi pada 19 Juli 2025 di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana. Pelaku menggondol motor korban yang terparkir di halaman belakang rumah saat korban menunaikan salat Magrib.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor—satu milik korban dan satu milik pelaku yang mereka pakai saat beraksi—serta satu kunci T yang mereka gunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Polsek Kramatwatu menyerahkan barang bukti sabu ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP dan mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Bai Ma’mun menegaskan jajarannya akan terus memburu para DPO dan menggencarkan penindakan curanmor serta peredaran narkotika demi menjaga keamanan wilayah Kramatwatu.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd