Beranda Hukum Polisi Razia Warung Kelontong yang Jual Miras di Cikande

Polisi Razia Warung Kelontong yang Jual Miras di Cikande

Kapolsek Cikande Kompol Kosasih saat memeriksa warung kelontongan untuk mencari miras. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang gencar melakukan razia miras. Seperti yang dilakukan personil Polsek Cikande menyasar warung-warung kelontongan di Kecamatan Cikande dan Kibin yang diduga menjual minuman yang memabukkan tersebut.

“Pemilihan lokasi tersebut karena banyaknya laporan masyarakat soal pembelian miras di sana. Jadi jika ada laporan ada jual beli miras langsung kita tindaklanjuti. Dengan begitu, diharapkan peredaran miras bisa ditekan,” ungkap Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih, Kamis (30/8/2018).

Kegiatan operasi cipta kondisi dengan sasaran miras yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cikande yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Kosasih dengan sasaran warung yang diduga menjual miras. Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan puluhan botol berisi miras berbegai merk dari sejumlah pedagang.

Selanjutnya barang bukti tersebut dikumpulkan di Mapolsek Cikande yang nantinya akan diserahkan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemusnahan. “Untuk para pedagang kita data dan diberikan teguran tertulis agar tidak lagi menjual,” kata Kapolsek.

Kompol Kosasih mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras. Kapolsek juga memperingatkan bagi warga yang menjual miras agar segera menghentikannya. Ditegaskan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas jika imbauan ini tidak diindahkan.

“Kami ingatkan untuk mengkonsumsi, apalagi menjual miras. Kalau masih ada yang menjual miras akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (You/Red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini