SERANG — Polisi memporak-porandakan arena sabung ayam yang diduga digunakan untuk praktik perjudian di kawasan Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (3/4/2026).
Lokasi tersebut kini telah diratakan guna mencegah aktivitas sabung ayam kembali terjadi di wilayah tersebut.
Penertiban ini dilakukan setelah aparat menemukan dugaan praktik perjudian di lokasi yang sebelumnya telah disegel. Pada Jumat (28/3/2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah memasang garis polisi dan menyegel area tersebut. Namun, saat itu petugas tidak berhasil mengamankan terduga pelaku karena lokasi sudah dalam keadaan sepi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pembongkaran arena sabung ayam tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Setelah dilakukan pemasangan garis polisi, hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Lokasi sudah diratakan dan dipastikan tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengintensifkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Upaya tersebut tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tidak dapat difungsikan kembali.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Jika mengetahui adanya praktik melanggar hukum, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” tuturnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
