Beranda Hukum Polisi Perketat Penjagaan Sidang Kasus Mutilasi di Gunungsari, Hakim Peringatkan Pengunjung

Polisi Perketat Penjagaan Sidang Kasus Mutilasi di Gunungsari, Hakim Peringatkan Pengunjung

Sejumlah aparat keamanan berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/BantenNews)

SERANG– Ratusan personil Polisi yang terdiri dari Brimob Polda Banten dan jajaran Polresta Serang Kota melakukan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/8/2025). Pengamanan dilakukan untuk menghindari kericuhan terulang kembali di sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi di Gunungsari, Kabupaten Serang.

Pantauan BantenNews.co.id, puluhan Polisi sudah  berjaga di luar dan di dalam ruang sidang PN Serang sejak pukul 09.30 pagi. Pengetatan pengamanan dilakukan menyusul insiden kericuhan yang terjadi pada sidang sebelumnya. Sejumlah pengunjung saat itu melempar sandal ke arah terdakwa dan sempat berusaha mengejarnya ketika persidangan berakhir.

Ketua Majelis Hakim, David Panggabean saat membuka sidang agenda pembacaan pledoi terdakwa Mulyana (22), menegaskan agar para pengunjung sidang menjaga ketertiban dan tidak mengulangi aksi mereka di sidang-sidang sebelumnya.

“Saya minta agar seluruh pengunjung sidang tertib tidak melakukan pelemparan, saya tegaskan kembali ini,” kata David.

Permintaan itu ditanggapi pengunjung sidang teriakan siap dan janji tidak akan ricuh. “Siap yang mulia,” kata para pengunjung serentak.

Sidang kemudian dimulai dengan pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum Mulyana, Heri Kusmawan. Dalam pembelaannya, Heri menegaskan ia sebagai kuasa hukum yang ditunjuk PN Serang, tidak dalam kapasitas membela terdakwa. Ia juga tidak menolak seluruh keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mulia yang mengadili perkara ini memohon hukuman seadil-adilnya,” ujar Heri.

Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah menegaskan tetap pada tuntutan agar terdakwa dihukum mati.

Hakim sempat memberi kesempatan kepada Mulyana untuk berbicara, jika ingin menyampaikan sesuatu secara langsung. Namun, ia memilih diam dan menyatakan seluruh pembelaannya telah disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Praperadilan Anak Pemilik Apotek Gama Ditolak

“Kalau begitu sidang vonis akan digelar pada 14 Agustus mendatang,” ujar David.

Begitu David mengetok palu menandai sidang berakhir, para pengunjung langsung berteriak memanggil nama Mulyana. Polisi langsung membuat barikade untuk menghalau mereka agar tidak merangsek ke depan ruang sidang.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi