Beranda Hukum Polisi : Penabrak Ojek Online di Serang Negatif Konsumsi Narkoba

Polisi : Penabrak Ojek Online di Serang Negatif Konsumsi Narkoba

Kendaraan roda dua ojek online yang kecelakaan di Jalan Warung Pojok, Kota Serang - foto istimewa

SERANG – Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota tidak menemukan adanya pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang pada tubuh Ahmad Madani (20), pengendara Honda Brio Satya plat nomor AB 2158 SOT yang menabrak salah satu pengemudi ojek online di Kota Serang, Kamis (15/8/2019) kemarin.

“Alkohol negatif, narkoba juga negatif hasilnya. Kuat dugaan kami memang pengemudi mengantuk,” kata Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman melalui sambungan telepon, Jumat (16/8/2019).

Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Banten itu terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan KH. Abdul Fatah Hasan tepatnya di Lingkungan Cijawa Masjid, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis (15/8/2019) pagi menewaskan dua orang. Keduanya merupakan sopir ojek online dan penumpangnya.

Pengemudi ojek online bernama Muhammad Opik Sugiono (35) yang mengendarai Yamaha Mio Soul GT A 5542 RR warga Kampung Baru RT 014 RW 004 Desa Pasangrahan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan penumpang bernama Robana (29) warga Jln. KH. Abdul Fatah Hasan No. 54 RT 004 RW 001 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang meninggal di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, Ahmad Madani masih dalam proses perawatan. “Masih dalam proses perawatan kesehatan, kami masih menunggu kondisi pulih dulu untuk meminta keterangan. Baru nanti kita lihat terkait statusnya,” ujar Ali. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini