Beranda Hukum Polisi Musnahkan Ratusan Senjata Api Rakitan Bekas Zaman Penjajahan di Serang

Polisi Musnahkan Ratusan Senjata Api Rakitan Bekas Zaman Penjajahan di Serang

KAB. SERANG – Ratusan pucuk senjata api rakitan jenis bedil locok bekas zaman penjajahan dimusnahkan polisi. Barang tersebut berasal dari operasi sapu jagat pada tahun 1987 silam dan sudah lama berada di Gudang Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ratusan senjata api rakitan tersebut selain didapatkan dari operasi sapu jagat ada juga yang berasal dari penyerahan warga secara sukarela. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Serang, Jumat (24/2/2023).

Senjata api rakitan jenis bedil locok itu terdiri dari 451 unit jenis satu laras, 3 unit tipe 2 laras dan 1 unit jenis genggam.

“Pemusnahan yang kita lakukan ini sudah berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Serang nomor 11 tahun 2022,” ucapnya.

Ratusan Senjata Api Rakitan yang Akan Dimusnahkan di Mapolres Serang, Kragilan, Kabupaten Serang pada Jumat (24/2/2023). Foto: Polres Serang

Dalam pemusnahan sejata api rakitan jenis bedil locok tersebut, juga dihadiri dari tim Gegana Satbrimob Polda Banten, Irwasda Polda Banten, perwakilan BIN Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kejaksan Negeri Serang dan para PJU Polres Serang.

“Dari ratusan senjata api rakitan ini, seluruhnya akan di musnakan (dilebur-red) di PT Citra Baru Steel (CBS) Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang,” katanya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini