KAB. SERANG – Kepolisian Sektor Petir mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik ziarah ke makam palsu di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, untuk melapor.
Diketahui, imbauan ini disampaikan menyusul dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Suhada, warga asli Karawang, Jawa Barat.
Kapolsek Petir, Iptu Furqon Saibatin mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang pelaporan bagi warga, baik dari Petir maupun dari luar wilayah, yang pernah terlibat atau dirugikan dalam praktik tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang pernah menjadi korban dari saudara Suhada, agar melapor ke Polsek Petir. Hal ini penting agar kasusnya bisa kami tindaklanjuti secara hukum,” ujar Furqon kepada BantenNews.co.id, Selasa (3/6/2025).
Menurut dia, Suhada diduga telah menipu sejumlah jemaah dengan mengklaim bahwa makam yang diziarahi dapat mendatangkan kekayaan dan keberkahan.
Namun, kata dia, belakangan diketahui bahwa makam tersebut palsu dan diduga sengaja direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
“Modusnya memanfaatkan keyakinan masyarakat untuk meraup keuntungan, dengan dalih ziarah bisa membawa berkah dan rezeki,” kata Furqon.
Ia menambahkan, kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
“Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.
Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi tengah mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan guna memperkuat sangkaan terhadap Suhada, terduga pelaku penipuan berbasis kepercayaan spiritual.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi