
SERANG – Polda Banten menyatakan penyelidikan dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan pacar ibu kandungnya di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada 2019 masih terus berlangsung.
Polisi mengaku, pihaknya kini mengumpulkan keterangan saksi sembari menunggu korban, yang saat ini bekerja di Timur Tengah, dapat dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan korban saat ini belum berada di Indonesia sehingga penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan secara langsung.
“Kami dapat sampaikan bahwa korban saat ini tidak berada di Indonesia. Beliau bekerja di luar negeri, di Timur Tengah,” kata Maruli, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban agar segera membuat laporan resmi. Hasilnya, kata polisi, keluarga telah mendatangi Polsek Tirtayasa untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan ibu korban dan pihak keluarga. Alhamdulillah, kemarin dari pihak keluarga sudah datang melapor ke Polsek Tirtayasa,” tuturnya.
Maruli juga bilang, tim penyidik masih menunggu hasil visum serta mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui atau melihat dugaan peristiwa tersebut.
Kendati begitu, polisi belum dapat menarik kesimpulan karena korban diketahui langsung berangkat bekerja ke luar negeri setelah kejadian dan hingga kini belum kembali ke Indonesia.
“Kita akan dalami dari pihak pelapor dan saksi-saksi. Nanti juga akan meminta keterangan dari korban,” sampainya.
Diketahui, kasus ini sebelumnya mencuat setelah keluarga korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 2019.
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa diduga terjadi korban masih berusia 15 tahun dan dititipkan kepada kerabat ibunya karena sang ibu bekerja di Timur Tengah sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, Maruli menyebut korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa tersebut kepada tetangga dan keluarganya. Informasi itu sempat disampaikan kepada Polsek Tirtayasa, tetapi saat itu belum dibuat laporan polisi karena keluarga masih mengurus hasil visum.
Kini, kata dia, Polres Serang memberikan pendampingan kepada keluarga untuk menempuh jalur hukum. Kakak korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah BA mengunggah pengakuannya di media sosial yang menyebut adiknya diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang saat itu merupakan kekasih ibu kandung mereka.
Menurut BA, keluarga pernah berupaya melaporkan peristiwa tersebut, tetapi proses hukum tidak berlanjut.
Belakangan, keluarga mengetahui ibu korban kembali menjalin hubungan dengan pria yang sama. Kondisi itu, menurut BA, memunculkan kembali trauma korban. Ia juga mengaku sempat mengalami dugaan kekerasan fisik dari ibunya ketika menolak hubungan tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi