Beranda Hukum Polisi Masih Buru Orangtua Pembuangan Bayi di Cinangka dan Kibin

Polisi Masih Buru Orangtua Pembuangan Bayi di Cinangka dan Kibin

Bayi perempuan yang ditemukan di Kibin. (IST)

KAB. SERANG – Polisi hingga saat ini masih memburu pelaku yang tega membuang bayi laki-laki dan perempuan di Kecamatan Cinangka dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang nekat menelantarkan bayi perempuannya di di sela-sela pot bunga di depan rumah warga Perumahan Bumi Nagara Lestari (BNL), Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

“Belum (ditemukan) masih dalam penyelidikan,” ujar Dedi ketika dihubungi BantenNews.co.id pada Kamis (8/12/2022).

Saat ini kedua bayi masih dalam perawatan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang di sebuah rumah sakit. Pihak dinas juga sudah melakukan penelusuran dan assessment kepada keluarga bayi perempuan yang ditemukan.

Dari penelusuran, salah satu anggota dari keluarga bayi perempuan yakni paman pelaku akan mengasuhnya. Namun, untuk pengasuhan tersebut tidak bisa serta merta langsung dilakukan sebab masih ada beberapa hal yang harus didalami.

“Untuk yang ditemukan di Kibin, bayinya tetap di keep dulu sama kita tapi kita sudah penelusuran dan assessment ke keluarganya. Sekarang bayi masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial Anak dan Usia Lanjut Dinsos Kabupaten Serang, Siti Aminah ketika dihubungi BantenNews.co.id, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan untuk bayi laki-laki yang ditemukan di warung salah satu milik warga di pinggir jalan Kampung Tancang, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten hingga saat ini belum diketahui siapa yang menelantarkannya.

“Yang Cinangka masih on process. Kita nggak bisa assesment seleksi COTA (Calon Orang Tua Angkat) kalau belum ada surat ketelantaran dari kepolisiannya,” jelas wanita yang akrab disapa Ami tersebut.

Sekadar diketahui, terkait proses pengangkatan bayi terlantar baru bisa dilakukan setelah pengadilan memutuskan status penetapannya sebagai anak terlantar. Selain itu, syarat dan prosedur untuk mengangkat anak juga melalui proses yang ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini