SERANG – Polda Banten menepis anggapan publik yang menilai polisi tumpul dalam menangani sejumlah perkara. Korps Bhayangkara memastikan penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan hukum.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka secara sembarangan. Penyidik lebih dulu menggelar perkara untuk menguji unsur pidana dan kecukupan alat bukti.
“Setiap upaya paksa, baik penangkapan, penahanan, maupun tindakan lain, dilakukan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penetapan tersangka juga melalui mekanisme yang telah ditentukan dan didukung alat bukti yang cukup,” kata Maruli, Selasa (18/8/2026).
Maruli menegaskan, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika unsur pidana belum terpenuhi. Ia menyebut penyidik menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polda Banten juga menyoroti penyidikan dugaan pungutan liar di kawasan Pancatama. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi memilih memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Langkah itu, menurut Maruli, penting agar penyidik tidak gegabah dalam menarik kesimpulan.
Maruli juga meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum. Ia mengingatkan publik agar tidak buru-buru menyimpulkan perkara hanya berdasarkan informasi yang belum lengkap.
“Polda Banten berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
