Beranda Hukum Polisi Kembali Sita Minuman Tradisional Jenis Tuak di Ciruas

Polisi Kembali Sita Minuman Tradisional Jenis Tuak di Ciruas

Polisi menyita minuman tradisional jenis tuak di wilayah hukum Polsek Ciruas. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Personel Polsek Ciruas, Polres Serang, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (13/5/2026).

Operasi tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal dan minuman tradisional jenis tuak.

Dalam razia itu, polisi menyita dua dirigen berisi minuman tradisional mengandung alkohol jenis tuak. Selain itu, petugas juga mengamankan enam dirigen kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman tersebut.

Kapolsek Ciruas, AKP Salahuddin, mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Operasi pekat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan call center 110,” ujarnya.

Menurutnya, kepolisian akan terus menindak aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciruas.

Ia menegaskan, setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.

Salahuddin juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas yang meresahkan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras ilegal.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo