Beranda Hukum Polisi Kembali Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Polisi Kembali Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya - foto istimewa detik.com

 

JAKARTA – Polisi kembali memanggil akademisi Rocky Gerung terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Rocky akan dimintai keterangan pada awal Desember 2018.

“Rocky Gerung dipanggil lagi 4 Desember 2018,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, yang dikutip detik.com, Rabu (28/11/2018).

Rocky sedianya diperiksa pada Selasa (27/11) kemarin namun dia berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Polisi memeriksa Rocky karena ingin mengetahui soal foto lebam Ratna yang dikirim kepadanya.

Selain Rocky, polisi juga kembali memeriksa Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Nanik disebut hanya dimintai konfirmasi ulang soal foto Ratna.

“Mengkonfirmasi saja, kita pernah kasih keterangan itu. Tadi cuma 30 menit, tidak ada pertanyaan baru. Semua sama kayak yang dulu (pemeriksaan sebelumnya),” kata kuasa hukum Nanik, Martha Dinata, saat dihubungi.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini