Beranda Hukum Polisi Kembali Amankan Terduga Politik Uang Pilkada Kota Serang 2018

Polisi Kembali Amankan Terduga Politik Uang Pilkada Kota Serang 2018

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satuan Reskrim Polres Serang Kota akhirnya meringkus SP (49), oknum yang terlibat politik uang Pilkada Kota Serang. Tersangka warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diciduk polisi saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka SP sudah kami amankan di sebuah hotel di Carita dan langsung kita amankan. Penangkapannya dilakukan pada Selasa (17/7/2018),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Kamis (19/7/2018) sore.

Kapolres mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir tiga kali pemanggilan, sehingga pihaknya dilakukan status DPO. Selama dalam pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat. Bahkan untuk menghindari kejaran petugas, tersangka berganti nomor sebanyak tujuh kali.

“Selama hampir dua pekan, tersangka hidup di atas kendaraan sehingga selalu berpindah tempat. Tim reskrim terus bergerak dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di Carita,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Richardo Hutasoit.

Dijelaskannya, perburuan mantan  Ketua DPC salah satu partai pemilu ini bermula dari terungkapnya kasus politik uang di Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasus itu menyeret pria bernama RF (41), warga Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam penyidikan, diperoleh keterangan bahwa RF mendapatkan uang dari SP sebesar Rp3 juta. Tersangka SP memerintahkan RF memberikan itu kepada warga supaya memilih salah satu paslon.

Penetapan SP sebagai tersangka lantaran bukti-bukti mengarah pada keterlibatannya dalam kasus politik uang Pilkada Kota Serang. “Semenjak DPO itu kita terbitkan, kita lakukan pengejaran hingga ke luar kota,” tutur Komarudin.

Sementara itu, RF yang dituduh telah mengarahkan warga Kalanganyar, sudah dijatuhi vonis 18 bulan (1,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (16/7/2018) lalu. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini