Beranda Hukum Polisi Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gunung Pinang

Polisi Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gunung Pinang

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. (Rasyid/bantennews)

SERANG -Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengaku akan menindak seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, termasuk tambang yang beroperasi di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin usaha tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Adanya tambang-tambang ilegal, saya berkomitmen akan tindak tegas. Yang tidak memiliki izin, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), semuanya saya tindak tegas,” kata Hengki, Kamis (6/8/2026).

Ia berkata, Polda Banten telah berulang kali melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal. Sejumlah pelaku, kata dia, telah diproses secara hukum hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Penegakan-penegakan itu nanti datanya boleh ditanyakan kepada Dirkrimsus,” ujarnya.

Selain itu, dia juga bilang, penindakan tidak hanya menyasar tambang mineral, tetapi juga aktivitas pengambilan tanah uruk yang dilakukan tanpa izin resmi.

“Tanah urukan juga kalau tidak memiliki izin, saya tindak tegas. Termasuk tambang-tambang ilegal lain. Yang namanya ilegal, saya tindak tegas,” sampainya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat, berkata pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum telah enam kali melakukan operasi penertiban di lokasi tambang ilegal Gunung Pinang.

“Kita sudah enam kali penindakan di sana bersama pihak-pihak terkait termasuk APH,” tuturnya.

Dalam operasi tersebut, dua lokasi tambang ilegal telah disegel. Namun demikian, menurut Dedi, aktivitas penambangan kembali berlangsung sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih konsisten.

Ia menuturkan, sejumlah persoalan itu juga telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Sudah dilaporkan juga ke Krimsus Polda Banten,” paparnya.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar dan Kerumunan, Ditlantas Polda Banten Gelar Patroli KRYD

Dedi juga menambahkan, Dinas ESDM Banten akan kembali berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penertiban lanjutan di kawasan Gunung Pinang.

Pemerintah berharap, langkah penegakan hukum yang berkelanjutan dapat menghentikan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin

Penulis:Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi