Beranda Hukum Polisi Janji Netral di PSU Kabupaten Serang

Polisi Janji Netral di PSU Kabupaten Serang

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto

SERANG – Polda Banten berjanji akan bersikap netral selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda Banten tidak akan berpihak kepada salah satu dari dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang selama PSU berlangsung. Janji itu juga didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/3167/X/OPS.1.312024 tanggal 31 Oktober 2024.

“Polda Banten menegaskan akan mengedepankan sikap netralitas bagi seluruh personel kepolisian yang bertugas,” kata Didik dalam siaran persnya, Rabu (16/4/2025).

Kata Didik, kehadiran Polisi saat PSU berlangsung pada 19 April mendatang hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban. Di luar itu dia memastikan seluruh jajaran Kepolisian Polda Banten tidak akan melakukan apapun.

“Sesuai petunjuk pimpinan dan tugas bahwasanya personel Polri bertugas dalam mengamankan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” imbuhnya.

Bila ada polisi yang melanggar aturan netralitas, Didik menuturkan akan memberikan sanksi yang tegas.

“Kami berpegang teguh pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur netralitas polisi,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News