SERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang menyatakan tidak ada proses lanjutan terkait tambang galian C di Lingkungan Sitauan Kidul, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang disebut-sebut sudah tidak lagi beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi Alfano Ramadhan, Kamis (29/1/2026), menyusul tindak lanjut tewasnya dua bocah yang tenggelam di kubangan air tambang ilegal tersebut pekan lalu.
“Di lokasi itu sudah tidak ada aktivitas. Alat berat juga sudah tidak terlihat, sehingga saat ini kondisinya kosong,” kata Alfano.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tambang ilegal umumnya membutuhkan penindakan langsung di lokasi saat aktivitas masih berlangsung. Polisi, kata dia, harus menemukan alat berat dan pelaku di tempat kejadian untuk bisa melakukan penindakan hukum.
“Untuk galian C, biasanya harus ada tangkap tangan. Harus ada beko, pekerja, dan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini polisi kesulitan melangkah lebih jauh karena tidak ditemukan aktivitas maupun alat berat di lokasi. Meski terdapat kerusakan lingkungan, penyidik tetap membutuhkan alat bukti tambahan untuk membuat laporan polisi.
“Sekarang lokasinya nihil, tidak ada siapa-siapa. Jadi siapa yang melakukan pengerukan juga belum bisa dipastikan,” sampainya.
Ia menambahkan, kepemilikan tambang galian C tersebut juga belum diketahui dan belum dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Untuk tambangnya sendiri, kami belum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun lokasi saat ini sudah disegel,” paparnya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan tambang galian C di Kelurahan Umbul Tengah, Kota Serang, yang menjadi lokasi tewasnya anak-anak akibat tenggelam, merupakan tambang ilegal.
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan galian C di wilayah Kota Serang.
“Tidak ada izin yang kami keluarkan di Kota Serang. Dipastikan itu tambang ilegal,” kata Ari, Senin (26/1/2026) lalu.
Ia menyebut Dinas ESDM telah membuat berita acara terkait lokasi tambang dan akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum serta Gakkum ESDM untuk proses lebih lanjut.
“Penutupan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian hingga Polda Banten,” ujarnya.
Ari mengaku prihatin atas peristiwa meninggalnya anak-anak di lokasi bekas tambang tersebut. Ia berharap penutupan tambang ilegal dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Tambang sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” tukasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
