Beranda Hukum Polisi Grebek Kamar Dua Pengedar Pil Koplo di Cikeusal

Polisi Grebek Kamar Dua Pengedar Pil Koplo di Cikeusal

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Polisi menggerebek dua pria yakni RZP (21) dan WS (19) di sebuah kamar tidur yang berada di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya merupakan pengedar pil koplo.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kedua pengedar ditangkap sekira pukul 02.00 WIB pada Senin (8/5/2023) lslu. Penangkapan dua remaja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba Polres Serang mengamankan barang bukti berupa 388 butir pil hexymer, 180 butir tramadol, uang penjualan sebanyak Rp30 ribu dan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

“Awalnya Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua remaja ini melakukan bisnis narkoba,” terang Kapolres, Jumat (12/5/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M Marziska langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Saat diamankan, kedua tersangka ada dalam kamar tidur. Untuk barang bukti narkoba kami temukan dalam tas yang digantungkan di bagian belakang pintu kamar tidur,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku jika pil koplo yang ada dalam tas tersebut adalah milik mereka. Dua jenis obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp900 ribu.

“Kedua tersangka mengaku melakukan bisnis narkoba sekitar 1 bulan dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas menggunakan dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan para pengedar narkoba.

“Saya mengimbau jauhi narkoba karena sangat merugikan dan merusak kesehatan. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, ini komitmen kami sesuai instruksi pimpinan,” tandasnya.

Untuk dua pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ