Beranda Hukum Polisi Gerebek Pengedar Miras Jenis Ciu di Tangerang

Polisi Gerebek Pengedar Miras Jenis Ciu di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa elshinta.com

TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang mengamankan puluhan botol dan tiga jirigen minuman keras jenis ciu dari sebuah warung di Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis. Minuman haram itu hendak dijual pedagang saat bulan Ramadan.

“Semula kami kesulitan untuk menangkap pengedar, tapi setelah dilakukan pengintaian beberapa malam, kemudian diamankan pelaku DA (57),” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan seperti dilansir Antara, Minggu (27/5/2018).

Dia mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran ciu di wilayah mereka. Ciu merupakan minuman beralkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi ketela pohon cair yang terbuang dalam proses pembuatan tapai.

Minuman beralkohol tersebut semula populer di Banyumas, Jawa Tengah, belakangan ini juga disukai warga di Tangerang. Bahkan minuman keras itu harganya relatif murah dan sebagian warga mampu membeli karena minuman sejenis dalam kemasan relatif mahal.

Didid mengungkapkan, ketika pelaku ditangkap, bahwa tidak mengakui sebagai pengedar dan mendapatkan minuman itu dari seseorang yang berada di kawasan Pabuaran, Kecamatan Karawaci.

Upaya penangkapan tersebut karena aparat Polresta Tangerang dan sejumlah polsek melakukan operasi ketertiban bertajuk cipta kondisi selama Ramadan. Hal tersebut bertujuan agar umat yang menjalankan ibadah merasakan nyaman dan aman serta tidak terjadi tindak kriminalitas lainnya.

Menurut dia, operasi tersebut merupakan perintah dari Kapolri untuk memberantas peredaran minuman keras dan oplosan. Dia menambahkan para remaja yang melakukan tawuran dan balap liar, biasanya menenggak minuman keras sebelum beraksi.

Padahal sebelumnya, pihaknya menyita sebanyak 2.600 botol minuman keras berbagai merek yang dijual pedagang tanpa izin pada bulan Ramadan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Minuman keras tersebut disita dari dua pedagang Tm (45) dan Yl (50) dari sebuah toko serta gudang penyimpangan. (Red)

Sumber : merdeka.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini