Beranda Hukum Polisi Gerebek Ladang Ganja yang Ditanam di Lantai 2 Rumah di Tangerang

Polisi Gerebek Ladang Ganja yang Ditanam di Lantai 2 Rumah di Tangerang

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menggerebek salah satu rumah yang membudidayakan ganja di Ciledug, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020). (DOK POLRESTA TANGERANG KOTA)

TANGERANG- Tim Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota mengungkap ladang ganja di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku lahan ganja ini beroperasi sejak Maret 2020.

“Setiap ganja yang dipanen di bandrol Rp300 ribu,” katanya, Senin (31/8/2020).

Sugeng mengungkapkan, ditemukannnya ladang ganja ini berawal dari tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kata dia, jajaran Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan.

“Akhirnya kami menemukan ladang ganja ini di lantai dua rumah tersebut,” ungkapnya.

Dari penggerebekan tersebut, lanjut Sugeng, polisi menemukan 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybag di lantai dua rumah itu. Ukuran tinggi pohon mencapai 20 sampai 100 sentimeter.

“Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SM (38), MZ (15), dan SI (21),” ujarnya.

Sejauh ini, polisi masing mengejar satu DPO berinisial WW yang diduga menyuplai bibit dan mengajarkan cara bercocok tanam ganja.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ