Beranda Hukum Polisi Gerebek Gudang Mercon di Tangerang

Polisi Gerebek Gudang Mercon di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Media Indonesia

TANGERANG – Polres Kota Tangerang Selatan, berhasil membongkar gudang penyimpanan petasan di Kecamatan Binong, Kabupaten Tangerang, Senin (3/6/2019).

Satu orang pemilik gudang bernama Andi diamankan Polisi beserta ribuan petasan berbagai ukuran yang telah siap dipasarkan.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander menjelaskan, sedikitnya, telah mengamankan 8.485 butir petasan yang akan dipasarkan untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Ada 8.485 butir petasan yang kami dapat dari gudang milik pelaku di kawasan Binong, Kabupaten Tangerang,” ucap dia, Senin (3/6/2019)

Disebutkan Alex, pengungkapan bandar petasan itu, bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas perniagaan dan penyimpanan petasan oleh seorang warga Binong, Kabupaten Tangerang.

“Dari laporan masyarakat itu, kami Polresta Tangsel dan Polsek Kelapa Dua melakukan penggeledahan dan mendapati ribuan butir petasan. Yang bersangkutan, mengakui hanya menjual petasan dan mendapatkan petasan itu dari pihak lain, ini yang masih kami telusuri asal usul dari mananya,” ujarnya dilansir merdeka.com.

Dari pelaku, Polisi menyita 7.500 biji petasan ukuran 2 x 5,5 cm, 985 biji petasan ukuran 4 x 11 cm. Dengan jumlah petasan keseluruhan sebanyak 8.485 biji.

Atas perbuatannya, pelaku Andi dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tentang larangan menggunakan bahan peledak tanpa izin. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini