TANGERANG – Upaya peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan dipasarkan secara ilegal di Kabupaten Tangerang berhasil digagalkan jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan metode cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, pada Jumat (3/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah plastik klip bening, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim saat melakukan pemantauan wilayah di kawasan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari.
Informasi itu menyebutkan akan terjadi transaksi obat keras menggunakan sistem COD. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.
“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi obat keras dengan sistem COD,” kata Imron.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku beserta sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan di dalam bagasi atau jok kendaraan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan Tramadol serta Heximer dalam jumlah besar, berikut plastik klip bening yang diduga disiapkan sebagai kemasan untuk diedarkan kepada pembeli.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Polsek Neglasari guna menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Polisi menduga obat-obatan tersebut akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Penyidik kini masih menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap rantai distribusi obat keras ilegal yang beredar di wilayah hukum Polsek Neglasari.
Atas perbuatannya, UA dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa hak.
Tim Redaksi
