
JAKARTA — Kasus pembegalan terhadap warga Baduy Dalam bernama Repan (16) di kawasan Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10) dini hari, menuai perhatian publik.
Remaja asal Baduy itu dibegal empat pria tak dikenal hingga mengalami luka sobek di tangan kirinya.
Para pelaku berhasil membawa kabur 10 botol madu dagangan korban, satu handphone, dan uang tunai Rp3 juta.
Insiden ini memicu desakan dari berbagai pihak agar kepolisian segera bertindak.
Ketua Relawan Jaga Banten Bahroji meminta Mabes Polri turun tangan dan segera menangkap para pelaku.“Kecepatan kepolisian dalam bertindak akan menjadi sorotan publik, apalagi korbannya adalah warga Baduy—salah satu komunitas yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Bahroji.
Ia menilai, peristiwa tersebut ironis karena terjadi di ibu kota negara yang seharusnya menjadi cermin keamanan nasional.“Peristiwa ini terjadi di ibu kota negara yang mestinya bisa mencerminkan keamanan dan ketertiban nasional,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua LBH Bapeksi Banten Abdul Malik Fajar menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban untuk memastikan keadilan ditegakkan.“Kami siap mendampingi korban, karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara, apalagi posisinya sebagai korban tindak pidana,” kata Fajar, Selasa (5/11).
Fajar juga mengungkapkan adanya penolakan rumah sakit saat korban membutuhkan perawatan medis karena tidak memiliki KTP.“Pasien ditolak karena alasan administratif. Itu jelas melanggar hukum dan kemanusiaan, padahal korban memerlukan pertolongan medis,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah lebih memperhatikan akses keadilan bagi masyarakat adat.“Negara harus hadir, bukan hanya ketika hukum ditegakkan, tetapi juga ketika rakyat membutuhkan perlindungan dasar,” ujarnya.
Tim Redaksi