LEBAK – Polisi memeriksa seorang perempuan terkait video viral dugaan tindakan menginjak Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini kini ditangani Polres Lebak.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, dan menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial pada Rabu (8/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pemilik salon berinisial NL mencurigai adanya dugaan pengambilan barang oleh perempuan berinisial MT yang datang ke lokasi.
Tidak mendapat pengakuan, NL meminta MT bersumpah menggunakan Al-Qur’an. Dalam proses itu, diduga terjadi menginjak kitab suci yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Malingping langsung mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan, serta mengamankan kedua pihak untuk dibawa ke Mapolres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyebaran ulang video berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing dan tidak menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan proses hukum kepada kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif. Hingga kini, kondisi di sekitar tempat kejadian perkara dilaporkan aman dan tidak terjadi aksi perusakan maupun gangguan keamanan lainnya.
Tim Redaksi
