Beranda Hukum Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan CPNS di Pandeglang

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan CPNS di Pandeglang

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan (tengah). (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang sedang berusaha mengungkap kasus dugaan penipuan Calon Pegaawai Negri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DH terhadap 2 orang korbannya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengaku laporan dari koban sudah diterimanya pada tanggal 13 Desember 2018 kemarin dengan inisial pelapor IH.

“Kami mendapatkan laporan 13 Desember 2018, dengan pelapor berinisial IH yang melaporkan terkait penipuan yang dilakukan oleh DH terkait penerimaan CPNS tambal sulam 2017,” kata Deddy saat ditemui di ruangannya, Jumat (21/12/2018)

Menurut Deddy, dari keterangan pelapor ada dua orang yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut, kedua orang tersebut sudah menyerahkan uang masing-masing Rp40 juta pada terlapor. Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi para korban bisa menjadi PNS dengan perjanjian apabila korban tidak lulus CPNS maka uang yang telah diberikan para korban akan dikembalikan 100 persen, namun hingga saat ini korban tidak kunjung menjadi PNS dan uang yang telah diberikan juga belum dikembalikan oleh terlapor.

“Modusnya dia (terlapor) akan memberikan kesempatan untuk bisa mendaftarkan diri di CPNS tahun 2017, kalau tidak berhasil mendaftar uangnya dikembalikan tetapi sampai saat ini belum ada yang dikembalikan,” bebernya.

Polisi sudah meminta keterangan pada pelapor dan beberapa saksi yang dibawa pelapor, namun polisi belum melakukan penanhaan pada terlapor karena masih menyusun beberapa berkas untuk melakukan panggilan pada terlapor. Secepatnya polisi akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor guna menindaklanjuti kasus ini.

“Saat mendapatkan laporan kami melakukan perencanaan penyelidikan dan kami lengkapi semua admisitrasinya dulu baik surat printah maupun administrasi pemanggilan. Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan pada saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya. Belum ditahan, karena kami masih dalami dulu mana yang terdapat unsur tindak pidananya,”

Diketahui bahwa terlapor hanya beda kecamatan dengan para korbannya, namun untuk pekerjaan terlapor bukan dari pegawai negri sipil hanya pegawai swasta biasa.

“Untuk terlapor bukan pegawai PNS hanya pegawai swasta, tinggalnya di salah satu kecamatan di Pamdeglang beda kecamatan dengan korban,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini