Beranda Hukum Polisi Ciduk Pencuri di Tigaraksa Tangerang

Polisi Ciduk Pencuri di Tigaraksa Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kampung Gardu, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan curas tersebut terjadi pada Senin (11/3/2019) malam lalu. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tigaraksa.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah WM (17) yang merupakan pemuda berasal dari Bukit Cikadungka Solear. Sementara korban sendiri adalah Dania Safitri (21) seorang masiswa yang bertempat tinggal di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif menceritakan tentang kronologi kejadian yang bermula saat Dania hendak pulang ke rumah dari kampus tempat dia belajar dengan berjalan kaki.

Tidak lama berselang waktu, tiba-tiba pelaku WM datang dari belakang dengan langsung membekap dan mencakar mulut korban, sehingga korban terjatuh.

Selanjutnya tersangka mengambil HP korban dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tigaraksa.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 unit HP android dengan merek berbeda milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya korban dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun penjara.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tigaraksa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini