Beranda Hukum Polisi Ciduk Pemilik Salon Kecantikan di Serang

Polisi Ciduk Pemilik Salon Kecantikan di Serang

Tersangka ISR (35), pemilik salon kecantikan. (Ist)

SERANG – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, mengungkap praktik tenaga kesehatan ilegal, Selasa (22/08/23). Modusnya adalah salon kecantikan.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony menjelaskan kasus ini bermula pada Juli 2023. Polisi mengendus adanya praktik salon kecantikan di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga ilegal.

Dari hasil penyelidikan Unit Subdit I, polisi menemukan terduga pelaku berinisial ISR (35), warga Kota Serang, yang menjalankan praktik salon menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan.

“Itu modusnya, namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang,” ucap Dony.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan para saksi, barang bukti dan terduga pelaku. “Hasil pemeriksaan penyidikan kami memenuhi unsur tindak pidana. Usaha ini sudah berjalan sekitar 3 tahun, selain jasa salon juga ada pembuatan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan.”

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 dan tahap 2. “Kami masih kembangkan apabila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” kata Kasubdit.

Akibat aksinya, tersangka ISR (35) diduga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News