Beranda Hukum Polisi Ciduk 2 Tersangka Lagi Terkait Vandalisme Provokasi di Tangerang

Polisi Ciduk 2 Tersangka Lagi Terkait Vandalisme Provokasi di Tangerang

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akhirnya berhasil membekuk dua orang tersangka lagi terkait aksi vandalisme kelompok Anarko yang beraksi di empat titik lokasi Kota Tangerang. Para pelaku dibekuk polisi pada Sabtu (11/4/2020) dini hari.

Dimana sebelumnya ketiga tersangka berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (10/4/2020)

Mereka adalah MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, RIAP (18) alias Rio, RJ (19) alias Riski, dan RH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan para tersangka mengaku sebagai kelompok Anarko yang memiliki ideologi anarkisme sindikalis dan menganut paham anti kemapanan.

Tujuan mereka, kata Nana, membuat tulisan provokasi dengan cat semprot ialah mengajak masyarakat membuat keonaran ditengah situasi pandemi Covid-19.

“Yang tujuannya mengajak masyarakat membuat keonaran dan melakukan penjarahan di tengah situasi wabah Covid-19 ini,” ungkap Nana, Sabtu (11/4/2020).

Tulisan vandalisme yang mereka buat terdapat di empat lokasi itu di antaranya ‘Kill The Rich’ yang artinya bunuh orang kaya, ‘Sudah Krisis Saatnya Membakar’, serta ‘Mau Mati Konyol atau Melawan’.

Empat lokasi aksi vandalisme mereka adalah di Toko di Pasar Anyar di Jalan Kiasnawi Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kemudian di Kantor BCA di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang; di trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang; dan di BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.

“Vandalisme berupa tulisan provokasi itu mereka buat pada Kamis 9 April 2020 malam hari,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari tangan kelimanya diamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku mengenai paham anarkisme sindikalis.

“Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah, sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Cilegon Terjunkan 450 Personel Amankan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota

Ia mengatakan, dari hasil laporan masyarakat atas adanya tulisan yang meresahkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 3 tersangka.

Yakni, MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio, di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.

“Tersangka RIAP adalah pemilik kafe di mana mereka ditangkap. Di kafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun,” ujar Nana.

Dari pemeriksan terhadap ketiganya, sambung Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lain, yakni RJ dan RH.

“RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang,” kata Nana.

Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.

“Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko. Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme,” terangnya.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.

“Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara,” tandasnya

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News