
SERANG — Polresta Serang Kota memburu dua orang yang diduga memasok dan mengendalikan jaringan peredaran sabu di Kota Serang. Polisi menetapkan YG yang diduga berada di Lampung dan D yang diduga mengendalikan distribusi sabu di Kota Serang sebagai buronan.
Polisi mengungkap peran keduanya setelah menangkap SK alias Ceper (39), yang berprofesi sebagai joki burung, di Lingkungan Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Minggu (6/9/2026) malam.
Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah mengatakan, SK mengaku memperoleh sabu dari YG. Polisi menduga YG memasok sabu untuk diedarkan SK di wilayah Kota Serang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut. Tersangka dan seluruh barang bukti ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Najibullah, Kamis (10/9/2026).
Selain mengejar YG, polisi memburu D yang mereka duga mengendalikan peredaran sabu di Kota Serang.
“Ada seseorang pengendali di Serang, berinisial D, dan kini sedang kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Dari tangan SK, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 10,50 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, dua telepon seluler, serta dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Dari tempat tinggal tersangka, kami mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 10,50 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Najibullah.
Dalam pemeriksaan, SK mengaku dua kali membeli sabu 10 gram dengan harga Rp5 juta. Ia juga pernah membeli paket 5 gram seharga Rp2,5 juta.
SK kemudian menjual kembali sabu tersebut secara eceran di Kota Serang dengan harga sekitar Rp1,2 juta untuk 0,19 gram.
“Jadi tersangka beli sebanyak 10 gram itu Rp5 juta, dia dua kali beli itu, kemudian untuk 5 gram itu Rp2,5 juta. Setelah itu dijual kembali di Serang dengan harga Rp1,2 juta per 0,19 gram,” ujarnya.
Polisi menyebut SK menggunakan keuntungan penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku menggunakan sebagian sabu untuk dirinya sendiri.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang menghubungkan pemasok dari luar daerah dengan pengendali dan pengedar di Kota Serang.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rantai distribusi sabu di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd