SERANG — Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi yang ditemukan di halaman rumah warga di Kampung Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (17/5/2026).
Kapolsek Anyer, Iptu Tb Zuaeni, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
“Hingga saat ini baru dua saksi yang dimintai keterangan. Untuk pelaku masih dalam penyelidikan,” kata Zuaeni saat dikonfirmasi.
Menurut dia, pelaku pembuangan bayi diduga melanggar Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, penemuan bayi tersebut menghebohkan warga Kampung Tambang Ayam. Bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan di halaman rumah warga dan sempat dikira hanya bungkusan plastik.
Salah seorang warga, Ahmad (43), mengaku terkejut saat mengetahui isi bungkusan tersebut merupakan bayi.
“Awalnya warga kira cuma bungkusan biasa. Pas dicek ternyata bayi. Semua warga langsung heboh dan tidak menyangka ada kejadian seperti ini di kampung kami,” ujarnya.
Warga lainnya, Siti (38), berharap pelaku segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap pelakunya cepat ditemukan. Kasihan bayinya, warga juga sangat prihatin dengan kejadian ini,” katanya.
Video amatir penemuan bayi itu sempat beredar di kalangan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
