SERANG – Polisi mengungkap tiga pelaku dan satu penadah kasus pencurian kabel sinyal kereta api yang terjadi di sejumlah titik jalur rel di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GR (23), AN alias Unge (28) dan AL alias Unyil (28), ketiganya diketahui warga Bogor, Jawa Barat yang dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kota.
Selain itu, polisi juga menangkap MA alias Ali (32), seorang pengusaha barang bekas asal Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang diduga membeli kabel hasil curian dari para pelaku.
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan pencurian kabel sinyal kereta api berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
“Kabel yang dicuri merupakan bagian dari sistem persinyalan yang berfungsi mengatur lalu lintas kereta api. Jika hilang atau rusak, risiko kecelakaan kereta dapat meningkat,” kata Endang, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, pencurian terjadi pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di jalur kereta api wilayah Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Para pelaku diduga mengambil enam unit kabel counting head yang berfungsi sebagai sensor pada sistem persinyalan kereta api.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, kata dia, pihaknya berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku yang berdomisili di wilayah Bogor dan Tangerang.
Pelaku GR, ditangkap pada 22 Mei lalu sekitar pukul 02.00 WIB di dekat rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap AN dan AL pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku pernah melakukan pencurian kabel sinyal kereta api di lokasi lain pada 26 dan 27 Desember 2024.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka bukan kali pertama melakukan pencurian kabel sinyal kereta api,” ujarnya.
Dari pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kabel tembaga hasil curian dijual kepada MA alias Ali. Polisi kemudian menangkap MA di kediamannya pada 23 Mei 2026, satu hari setelah ketiga pelaku diamankan.
Dengan begitu, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun tersangka penadah dijerat Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Penulis : Ade Faturrohman
Editor : TB Ahmad Fauzi
