Beranda Peristiwa Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Serang

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Serang

Istimewa.

SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi media sosial. Satu orang mucikari berinisial ANM (20) warga Kampung Baru, Panancangan, Cipocok Jaya Kota Serang dan satu pekerja seks komersil berinisial A (24) diamankan petugas dari salah satu hotel di Kota Serang yang berjuluk Kota Madani.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (17/4/2021) tengah malam di kamar 508 Hotel L, Kota Serang. Petugas sebelumnya berpura-pura memesan jasa kencan melalui aplikasi media sosial. Harga yang ditawarkan kepada pelanggan Rp1,3 juta untuk kencan singkat alias short time.

Pembagian duit masuk kantong ANM selaku mucikari Rp300 ribu dan Rp1 juta untuk A. Setelah terjadi kesepakatan harga, petugas dari Polres Serang yang berpakaian preman datang ke lokasi dengan ditemani sekuriti hotel setempat.

“Setelah mendapatkan informasi lalu anggota yang berpakaian preman datang ke hotel dan mengamankan terlapor (ANM),” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar kepada awak media, Selasa (20/4/2021).

 

Usai menangkap mucikari berinisial ANM, petugas langsung menuju lantai 5 dan mengetuk pintu 508. Di dalam kamar, petugas menemukan A, selaku korban perdagangan manusia dengan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai. Keduana kemudian dibawa petugas ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota.

Akibat perbuatannya, ANM diancam dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dan atau 296 KUHP juncto 506 KUHP. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini