Beranda Hukum Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Pil di Tangerang, 1,2 Juta Butir Obat...

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Pil di Tangerang, 1,2 Juta Butir Obat Disita

KAB. TANGERANG – Sebanyak 1,2 juta pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) disita Polda Metro Jaya saat mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat di Ruko Citra Raya The Boulevard, Kabupaten Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pihaknya mengamankan 3 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu DAR (46), HM (24), dan FR (41).

“Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, yaitu DAR dan HM sebagai penjaga gudang. Sedangkan FR sebagai pemilik barang,” ujar Karyoto dalam keterangan pers, Senin (10/4/2023).

Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3/2023) silam.

Menurut Karyoto, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan jutaan warga Indonesia. “Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar,” terangnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini