Beranda Hukum Polisi Bongkar Peredaran 970 Butir Tramadol di Neglasari, 2 Pria Asal Aceh...

Polisi Bongkar Peredaran 970 Butir Tramadol di Neglasari, 2 Pria Asal Aceh Ditangkap

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Upaya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, berhasil digagalkan jajaran Polsek Neglasari. Dalam operasi yang berawal dari laporan warga tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta 970 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

“Saat observasi, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Imron, Sabtu (30/5/2026).

Kedua pria yang diamankan diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara. Polisi menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.

Dari tas ransel berwarna hitam yang dibawa pelaku, petugas menemukan ratusan butir Tramadol yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui obat keras tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Neglasari. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Neglasari untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih menelusuri sumber perolehan Tramadol tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Maling Motor di Curug Tertangkap Warga Usai Kehabisan Bensin Saat Kabur

Tim Redaksi