Beranda Hukum Polisi Bongkar Pencampur Bumbu Dapur Berbahan Kimia Berbahaya di Serang

Polisi Bongkar Pencampur Bumbu Dapur Berbahan Kimia Berbahaya di Serang

Petugas menagkap S (39) alias D pada Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB di rumah pelaku.

SERANG – Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Resmob Polres Serang mengungkap kejahatan tindak pidana pangan. Kali ini petugas membongkar bumbu dapur berjenis ketumbar dengan campuran kimia berbahaya berupa hidrogen peroksida (H202).

Petugas menagkap S (39) alias D pada Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Bendung RT 013 RW 001 Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

S alias D diduga telah melakukan tindak pidana pangan dengan cara mencampurkan bumbu dapur berjenis ketumbar dengan campuran kimia berupa hidrogen peroksida. Caranya ketumbar dimasukkan ke dalam bak kemudian di tuangkan kimia berupa H2O2.

Setelah itu direndam selama 15 menit kemudian diaduk lalu dijemur selama 20 menit, setelah dijemur ketumbar tersebut dimasukkan ke dalam karung kembali dan siap untuk dipasarkan.

“Tujuannya agar ketumbar terlihat lebih bersih dan harganya lebih bagus mempunyai daya saing,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Wishnu Caraka, Minggu (29/7/2018).

Dijelaskan Wishnu, bahwa H2O2 merupakan kimia berbahaya dan beracun jika dikonsumsi yang biasa digunakan untuk textil.

“Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp8.000 per karung,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap S alias D.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa dari saksi yang diperiksa sudah ada yang mengarah status tersangka.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan sudah ada juga mengarah ke tersangka,” kata dia.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa ketumbar sebanyak dua ton lebih. “Kita masih kembangkan,” jelasnya.

S diduga melanggar Tindak Pidana Pangan, sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1995. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ