
TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WW (32). Dari tangan pelaku, petugas menyita uang palsu siap edar dengan nilai total mencapai Rp68.570.000 beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Pakuhaji melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan WW pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” kata Prapto.
Penemuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Dalam pemeriksaan awal, WW mengaku masih menyimpan uang palsu beserta perlengkapan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, kontrakan itu diduga digunakan sebagai tempat penyelesaian proses pembuatan uang palsu.
Di lokasi, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang masih setengah jadi, hingga uang yang belum dipotong. Polisi juga menyita berbagai perlengkapan produksi, di antaranya tinta ultraviolet (UV), stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta sejumlah alat lain yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu menyerupai uang asli.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp20 ribu. Jika ditotal, nilai nominal seluruh uang palsu tersebut mencapai Rp68.570.000.
Penyidikan sementara juga mengungkap cara pelaku memperoleh bahan baku uang palsu. Kepada penyidik, WW mengaku mendapatkan bahan dasar dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung.
Setelah menerima bahan tersebut, WW diduga menyelesaikan sendiri proses produksi, mulai dari memasang pita pengaman, menyatukan lembaran menggunakan lem semprot, hingga melapisi permukaan uang agar memiliki tekstur yang menyerupai uang asli.
Polisi kini masih memburu sosok “God Hand” yang diduga berperan sebagai pemasok bahan dasar uang palsu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Sementara itu, WW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pakuhaji. Penyidik juga mendalami kemungkinan uang palsu yang diproduksi telah beredar di sejumlah wilayah di Tangerang maupun daerah lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Tim Redaksi