
TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas yang sempat viral di media sosial maupun dilaporkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi begal, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, hingga kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dalam satu bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 52 kasus kriminal.
“Dalam satu bulan terakhir kita berhasil mengungkap 52 kasus. Dari 52 kasus tersebut, sebanyak 36 tersangka sudah dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut,” ujar Jauhari, Rabu (13/5/2026).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa, serta Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jauhari menjelaskan, berbagai modus kejahatan berhasil diungkap jajarannya. Salah satunya pencurian kendaraan bermotor dengan modus menakut-nakuti korban menggunakan senjata api rakitan. Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung.
Selain itu, polisi juga membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan perkantoran dan permukiman warga. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata mainan maupun benda lain untuk mengintimidasi korban. Puluhan kendaraan bermotor turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang menguras rekening korban. Jaringan pelaku diamankan oleh jajaran Polres maupun Polsek.
Tak hanya itu, aparat kepolisian turut menindaklanjuti sejumlah kasus viral di media sosial, termasuk aksi kelompok pencuri sepeda motor yang beroperasi pada dini hari dengan cara memepet korban di pinggir jalan dan menodongkan senjata tajam.
“Kasus yang viral di media sosial sudah kami proses dan para pelaku telah ditahan,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga mengungkap kasus pecah kaca kendaraan. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kendaraan yang ditinggal pemiliknya, lalu memecahkan kaca dan mengambil barang-barang berharga seperti telepon genggam dan barang berharga lainnya.
Selain kasus kriminal umum, polisi juga menangani perkara penganiayaan yang melibatkan antarwarga negara asing (WNA). Menurut Jauhari, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan motifnya masih didalami.
“Korban dibuntuti di tol, kemudian dipepet dan dianiaya menggunakan pisau maupun alat kejut listrik hingga mengalami luka,” tandasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo