Beranda Hukum Polisi Bentuk Tim Siber Pantau Akun “Abal-abal”

Polisi Bentuk Tim Siber Pantau Akun “Abal-abal”

Ilustrasi - foto istimewa IDN Times

SERANG – Polres Serang Kota akan membentuk tim teknologi informasi (IT) untuk mengantisipasi kampanye hitam, Hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial menjelang pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Tim tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran pemilu dan tindak pidana yang masuk dalam kategori pelanggan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi lalu lintas informasi dan penyebaran kampanye hitam, hoaks dan ujaran kebencian.

“Pasti akan kami tindak. Kami membentuk tim khusus bersama Krimsus (Kriminal Khusus) Polda Banten yang terhubung dengan Bawaslu. Tim siber ini juga aktif di dunia maya untuk memantau pergerakan informasi di dunia maya,” kata Kapolres Serang, Senin (24/9/2019)

Menjelang pemilu, lanjut Kapolres, ujaran kebencian dan hoaks biasanya muncul melalui akun-akun anonim alias “abal-abal”. Komarudin menambahkan, akun-akun resmi yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada umumnya tidak digunakan untuk membuat konten melanggar UU ITE.

“Konten seperti itu biasanya mungkin akan banyak terjadi, untuk itu kami imbau agar cerdasa dan santun menggunakan medsos karena di Undang Undang ITE jelas siapapun bisa berhadapan dengan hukum manakala membuat kegaduhan di medsos,” tandasnya.

Meski menggunakan akun “abal-abal” Kapolres memastikan dapat melacak pengguna dengan bantuan tim siber yang ada. “Kami akan lacak siapapun orangnya,” kata Komarudin.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengaku hanya bisa mengawasi akun-akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap akun-akun yang tidak didaftarkan.

“Di luar akun yang didaftarkan kami berkoordinasi dengan kepolisian, mereka yang yang menindak,” kata Didih.

Didih menambahkan, pihaknya akan memberikan teguran bagi akun-akun resmi peserta pemilu. Ketentuan kampanye pemilu 2019, melalui media sosial tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu. Hal tersebut menurut Didih, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif.

“Jika mengunggah konten yang dilarang, misalnya mempertanyakan dasar negara dan sebagainya, maka kami akan melakukan teguran,” tandasnya. (you/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini