Beranda Hukum Polisi Bekuk Sindikat Perampok Minimarket di Tangerang, Hasil Rampok Buat Biaya Nikah

Polisi Bekuk Sindikat Perampok Minimarket di Tangerang, Hasil Rampok Buat Biaya Nikah

Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk sindikat perampok minimarket yang beroperasi di wilayah - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk sindikat perampok minimarket yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel (Tangerang Raya).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, pihaknya saat ini telah menangkap 5 tersangka atas nama Nurohman (25), Fahruroji (23), Deni Dengan (19), Sonny Susanto (25), dan Muhamad Robby (22).

Untuk tersangka Muhamad Robby, kata Ferdy, adalah tersangka yang paling rajin ikut merampok saat beberapa kawanannya itu tidak hadir.

Namun bukan tanpa alasan. Rajinnya Robi tersebut dipicu lantaran dari hasil pekerjaan haramnya itu bakal digunakan untuk menikah.

“Tersangka Roby ini merampok untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya menikah. Dia mau nikah hari ini, ya nikahnya batal. Kami juga melakukan tindakan tegas terukur kepada Robby karena melawan saat ditangkap di kediamannya di Cobodas, Kota Tangerang,” kata Ferdy dalam keterangan pers di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/1/2020).

Menurut Ferdy, sindikat tersebut sudah 12 kali melancarkan aksinya sejak September 2019 sampai Januari 2020, dan semuanya mengarah ke minimarket.

Sementara modus operandinya, lanjut Ferdy, para pelaku masuk kedalam minimarket pada saat akan tutup, dan mengancam karyawan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan Golok.

“Aksi terakhir mereka itu pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira pukul 22.00. Saksi Siti Nur Hasanah (Karyawan) sedang merapihkan laporan keuangan hasil penjualan pendapatan Indomaret, kemudian datang 3 orang laki-laki yang tidak dikenal untuk membeli pulsa, kemudian 2 orang menggunakan masker langsung menodongkan sajam itu kearah saksi dengan mengancam akan membunuh jika saksi tidak menyerahkan uang yang berada dikasir,” papar Ferdy.

Karena ketakutan, saksi akhirnya memberikan uang yang berada dikasir sebesar Rp10.972.000, berikut unit handphone merk oppo A7 warna gold milik saksi kepada para pelaku.

“Akibat perbuatannya itu, ke 5 tersangka dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan ada 1 tersangka lagi yang masih DPO bernama Deni Pea,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ