Beranda Hukum  Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Pandeglang

 Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang membekuk seorang pria berinisial HW (28) warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten lantaran menjual obat Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku ditangkap ketika akan bertransaksi di dalam bengkel bubut yang beralamat di Kampung Pasar Picung, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Pandeglang.

“Tersangka kami amankan pada hari Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Ilman kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 146 butir obat tablet merk Tramadol HCI dan 1.000 butir obat Hexymer serta uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp10 ribu yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel tersebut.

Pelaku juga mengakui bahwa membeli obat terlarang tersebut melalui aplikasi belanja online dan biasa mengedarkannya ke rekan-rekan dan wilayah sekitar dirinya tinggal.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda Rp1,5 Miliar,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini