KAB. SERANG — Polisi menangkap perempuan berinisial GH (52) di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Cilegon, saat hendak menyeberang ke Lampung. Polisi menduga GH menculik balita berusia 17 bulan asal Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Polres Tulungagung pada, Rabu (6/5/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi menerima laporan bahwa seorang balita dibawa menggunakan bus PO Handoyo menuju Merak untuk menyeberang ke Sumatera.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” kata Andri, Kamis (7/5/2026).
Petugas kemudian memeriksa sejumlah bus antarkota antarprovinsi yang masuk ke area pelabuhan. Polisi menyisir kendaraan satu per satu agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa.
Menjelang siang, polisi menemukan bus yang dicurigai membawa pelaku di jalur Merak-Bakauheni. Petugas langsung memeriksa bus dan menangkap GH tanpa perlawanan.
Polisi menemukan balita berusia 17 bulan bersama pelaku dalam kondisi sehat.
Setelah penangkapan, polisi membawa GH dan korban ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan, GH mengaku membawa korban tanpa izin orang tua dan berencana membawa anak tersebut ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Pelaku mengakui membawa korban tanpa izin dan hendak membawanya ke Lampung,” ujar Andri.
GH diketahui bekerja sebagai pengasuh anak dan berasal dari Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Polres Serang kemudian menyerahkan GH ke penyidik Polres Tulungagung untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga sudah mengembalikan balita tersebut kepada orang tuanya dalam kondisi selamat.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
