Beranda Hukum Polisi Bekuk IRT di Kota Serang yang Terlibat Jaringan Pengedar Sabu Lintas...

Polisi Bekuk IRT di Kota Serang yang Terlibat Jaringan Pengedar Sabu Lintas Wilayah

Petugas Polresta Serang Kota menggiring tersangka pengedar sabu jaringan lintas wilayah saat rilis kasus.

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IS (47) di sebuah kamar kos di Kota Serang. Aksi penangkapan tersebut membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal Jakarta Barat.

Selain IS, polisi menciduk dua tersangka lain, yakni AZ (33) dan IR alias Belek (34), warga Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 103,81 gram bruto.

Polisi menduga ketiga pelaku mengoperasikan jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial Kentung.

Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula saat petugas menangkap IS di kamar kosnya di Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat menggeledah kamar kos IS, polisi menemukan plastik klip sisa sabu, alat isap (bong), serta sebuah ponsel Oppo berwarna hitam. Petugas kemudian memeriksa ponsel tersebut dan menemukan jejak transaksi narkotika.

“Saat kami memeriksa ponselnya, tersangka IS terbukti melakukan komunikasi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu,” ujar Najib, Minggu (27/9/2026).

Kepada penyidik, IS mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari Kentung. IS bertransaksi secara langsung atau cash on delivery (COD) dengan orang suruhan Kentung di pinggir Jalan Semeru Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Petamburan, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan itu, polisi mengembangkan penyelidikan ke Jakarta Barat guna memburu pemasok sabu tersebut.

Dua hari setelah menciduk IS, polisi menangkap AZ di rumahnya di Jalan Duri Bangkit, Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 13.50 WIB. Dari tangan AZ, petugas menyita 13 paket sabu seberat 85,05 gram bruto, satu pak plastik klip kecil, lakban cokelat, timbangan digital, gunting, serta dua ponsel merek Redmi dan Motorola.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Serang Tebar Ribuan Bibit Ikan

Penyelidikan berlanjut saat AZ mengaku memiliki rekan kerja yang turut membantu mengedarkan narkotika milik Kentung. Sekitar dua jam kemudian, atau pukul 16.00 WIB, polisi menggerebek kamar kos IR di kawasan yang sama.

Di lokasi IR, petugas menyita 18 paket sabu seberat 18,76 gram bruto, plastik klip, lakban merah, dua timbangan digital, serta ponsel Infinix perak.

Penyidik mengungkapkan, jaringan ini awalnya mengantongi total 400 gram sabu. Orang suruhan Kentung menyerahkan sabu tersebut secara langsung kepada AZ di sebuah gang di Tambora pada Kamis (17/9/2026) sore, tiga hari sebelum penangkapan IS. Kentung kemudian menugaskan AZ dan IR untuk memecah dan mengedarkan barang haram itu demi keuntungan pribadi.

Dari dua lokasi penggerebekan di Jakarta Barat, polisi menyita total 31 paket sabu seberat 103,81 gram bruto. Sementara itu, polisi terus memburu Kentung yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Serang Kota menahan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Penulis: Rasyid

Editor: Wahyudin