Beranda Hukum Polisi Bakal Tindak Siswa yang Konvoi Kelulusan tanpa Helm

Polisi Bakal Tindak Siswa yang Konvoi Kelulusan tanpa Helm

Ilustrasi petugas memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada siswa. (Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Polisi bakal menindak tegas siswa yang merayakan kelulusan dengan melakukan konvoi motor tanpa dilengkapi alat keselamatan berkendara. Hal itu menindaklanjuti fenomena siswa yang kebanyakan konvoi tidak menggunakan helm.

Kanit Laka Satlantas Polres Pandeglang Iptu Bariman Sitompul mengatakan, berdasarkan aturan siswa tidak diperkenankan membawa kendaraan karena usianya belum cukup dan kondisinya masih labil. Namun mengingat kadang kala banyak siswa yang jarak dari tempat tinggalnya ke sekolah cukup jauh sehingga ada kebijakan dari sekolah ataupun kepolisian.

“Sebenarnya tidak boleh karena dari batasan usia juga belum memadai, kalaupun mungkin disarankan bisanya kami menyarankan ke gurunya agar siswa menggunakan helm atau disampaikan langsung oleh anggota yang melakukan sosialisasi. Imbauan sudah, tindakan juga sudah, hanya mungkin mereka curi-curi bisa saja. Kalau ada kami lakukan tindakan apalagi menyangkut keselamatan seperti tidak menggunakan helm,” kata Bariman, Sabtu (4/5/2019).

Menurutnya, boleh saja siswa mengendarai kendaraan bermotor namun dengan syarat kelengkapan kendaraan dan alat keselamatan digunakan oleh siswa. Begitu pula dengan siswa yang melakukan konvoi di jalan jika lengkap dan berkendara sesuai aturan maka hal itu dapat ditolelir, berbeda jika siswa tersebut konvoi di jalan dan ugal-ugalan maka polisi bakal menindak tegas mereka.

“Boleh kalau memang safety-nya betul silakan tapi kalau safety nya tidak dipenuhi kami berikan sanski, Kalau bergerak secara banyakan dengan kondisi yang masih labil biasanya tidak kontrol di jalan,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini