Beranda Hukum Polisi Amankan Rekan Korban yang Ditemukan Meninggal di Pantai PLTU Labuan

Polisi Amankan Rekan Korban yang Ditemukan Meninggal di Pantai PLTU Labuan

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan rekan dari Aysma Sandi (17) berinisial A (23) di Mapolres Pandeglang. Rekan korban terpaksa diamankan dengan alasan keselamatan dan untuk kepentingan pemeriksaan polisi.

Sebelumnya, 2 orang pemancing menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di pesisir pantai PLTU Labuan, setelah ditelusuri ternyata mayat tersebut merupakan Aysma Sandi warga Kampung Tawakal, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang yang sempat dinyatakan hilang 2 hari sebelumnya.

Setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa orang saksi diketahui bahwa sebelum korban ditemukan meninggal rekannya berinisial A menjemput korban dan mengajak menenggak miras serta mengkonsumsi obat tramadol di jembatan karisma di Kampung Margagiri, Kecamatan Pagelaran.

Nahas, pada saat menenggak miras korban terjatuh ke sungai dibawahnya dan baru ditemukan 2 hari kemudian dengan kondisi sudah meninggal dunia di pesisir Pantai PLTU Labuan.

“Kan informasinya rekannya ini ditahan sama keluarga korban jadi kami daripada terjadi sesuatu malah lain lagi ceritanya, jadi keluarga dari A ini menitipkan pada kami disini, ga ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia UL Archam pada Bantennews.co.id, Kamis (21/3/2024).

Kata Zhia, saat ini pihaknya sudah mengirimkan sampel hasil autopsi ke laboratorium di Bogor untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban apakah ada unsur pembunuhan atau murni terjatuh ke sungai.

Sebab, hasil pemeriksaan sementara terdapat beberapa luka pada tubuh korban diantaranya ada luka lebam pada bagian muka dan luka pada bagian mulut seperti bekas ada tekanan. Namun hal itu harus dipastikan dengan hasil dari laboratorium.

“Kami sudah mengirimkan sampel ke labolatorium di Bogor dan kemungkinan hasilnya paling cepat 5 hari, karena menurut informasi korban ini pergi berdua kemudian minum terus mabuk, karena korban ini di bawah umur dan kalau benar di badannya terdapat alkohol atau narkoba jadi temannya ini kami tetapkan tersangka tapi kalau sekarang kami belum berani karena belum ada hasilnya,” terangnya.

“Memang di bagian muka ada lebam karena mungkin ada kayu atau besi di bawah jembatan, terus di mulut seperti ada tekanan di daerah gigi karena berdarah tapi ada pemukulan atau tidak itu tidak belum bisa mendetail kalau tidak ada hasil autopsi, kalau visum luar itu ada benturan sih. Kalau pembunuhan bisa jadi, tapi saksi melihat korban ini mabuk tidak sadarkan diri karena di jembatan itu dia muntah-muntah dan kemungkinan dia ga sadar dan jatuh ke laut,” sambungnya.

Ia membeberkan pada saat keluarga mencari keberadaan korban rekannya ini juga ikut mencari dan seolah-olah tidak mengetahui korban ada dimana. Malah ketika diamankan oleh polisi, rekan korban masih tidak mau mengakui jika pada saat kejadian dia bersama korban.

Tapi setelah meminta keterangan pada saksi yang mengetahui A dan korban ini berada di jembatan sebelum kejadian, akhirnya dia baruau menceritakan kejadian yang sebenarnya. “Waktu itu ada warga yang sedang membangunkan sahur dan melihat mereka sedang mabuk di atas jembatan, baru akhirnya si A ini mengaku. Alasannya dia takut melaporkan ke keluarganya,” pungkasnya.

Jika hasil laboratorium ditemukan adanya sisa alkohol pada tubuh korban kemungkinan besar rekan korban akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Intinya dia dititipkan oleh keluarganya ke polres biar aman dan ada surat penitipannya, jadi belum kami tahan. Kami juga belum berani sebelum lengkap bukti-buktinya,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini