Beranda Hukum Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang

Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang

Polisi melakukan pemeriksaan kasus pengedaran uang palsu di Pasar Badak Pandeglang. (Ist)

 

PANDEGLANG – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan pengedar uang palsu berinisial J (40) di Pasar Badak Pandeglang, pada Sabtu (30/05/2020) lalu.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.

“Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan,” jelas Sofwan, Senin (1/6/2020).

Sofwan menuturkan terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu diduga uang palsu. Lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.

Dari hasil keterangan korban, kata Sofwan, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu. Kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat, mengetahui adanya peristiwa tersebut personel Polsek Pandeglang dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp50.000,- , 1 lembar pecahan Rp100.000, dan 1 lembar pecahan Rp20.000 yang di duga uang palsu,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini