Beranda Hukum Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pandeglang

Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pandeglang

Pelaku saat menjalani pemeriksaan polisi. (IST)

PANDEGLANG – Jajaran Satuan Reserse (Kriminal Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan Sarman (55) Kampung Cinyurup, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atas dugaan kasus mengedarkan uang palsu (Upal).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pelaku membeli 1 liter bensin di warung warga Kecamatan Cibitung menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, pemilik warung yang belum menyadari uang tersebut palsu langsung memberikan uang kembali pada pelaku dan pelaku langsung meninggalkan warung tersebut.

Tidak berselang lama, pemilik warung akhirnya menyadari bahwa uang yang digunakan pelaku untuk membeli bensin ternyata uang palsu. Tidak hanya di warung itu, ternyata pelaku juga sebelumnya sempat membeli barang di 3 warung lain menggunakan uang palsu.

Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi dan pelaku berhasil dibekukan pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara kembarnya yang berada di Kecamatan Cikedal. Namun pada saat polisi melakukan pengejaran terhadap saudara pelaku yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

“Tim Resmob Polres Pandeglang melakukan pengembangan kepada S ke wilayah Bojongcanar, Kecamatan Cikeudal karena diduga S yang mencetak uang palsu tersebut namun saat dilakukan pengejaran S tidak ada di rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin (5/12/2022).

Menurut Shilton, pelaku bukan orang profesional yang biasa mencetak uang palsu. Pasalnya, pelaku mencetak uang palsu tersebut hanya menggunakan mesin printer dan uang yang dipalsukan berasal dari internet.

“Kalau yang sudah profesional biasanya mereka punya cetakan uang palsu, kalau pelaku ini uangnya berasal dari internet terus dicetak pakai mesin printer,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar, mata uang asing pecahan 100 dolar sebanyak 10 lembar dan 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 dan/atau pasal 26 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini