Beranda Hukum Polisi Amankan  Pemilik Ribuan Obat-obatan Terlarang

Polisi Amankan  Pemilik Ribuan Obat-obatan Terlarang

Ilustrasi - Foto istimewa

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengamankan IF (30) warga Aceh, yang kedapatan memiliki ribuan obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Reskoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan, bahwa anggotanya telah mengamankan satu orang berinisial IF (30) warga Kabupaten Pidie, Aceh, di pinggir Jalan Profesor Dr Ir Soetami, tepatnya di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 495 butir obat diduga Tramadol dan 538 butir obat diduga Hexymer. Selain itu, turut diamankan satu buah tas, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih beserta kunci kontak, serta satu dompet berisi uang tunai Rp100.000.,” kata Cepi saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan barang bukti digital, termasuk percakapan WhatsApp.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Warga Gugat Lahan Proyek Mega Ria Cikupa, Bupati Tangerang Ikut Terseret di Pengadilan

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor : TB Ahmad Fauzi