Beranda Hukum Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Serang

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Serang

Tangkapan layar proses penangkapan pelaku pencabulan di Kabupaten Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Polsek Cikande berhasil membekuk pria berinisial FK (36) atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anak perempuan berusia 9 tahun.

Diketahui, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan susu kemasan kepada seorang anak di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengaminkan adanya pengamanan terduga pelaku pencabulan oleh pada Selasa, 3 Juni 2025.

Pelaku kini telah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

“Polsek cuma mengamankan saja, proses selanjutnya ke PPA,” katanya dalam keterangan tertulis kepada BantenNews.co.id, Rabu, (4/6/2025).

Dikatakan Tatang, peristiwa bermula saat korban bertemu dengan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di sebuah warung makan sekira pukul 17:30 WIB.

“Di sana pelaku menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak,” katanya.

Kemudian, kata Tatang, kembalinya korban kediamannya dengan keadaan menangis.

Diketahui, korban mengalami rasa takut yang berlabih saat bertemu pelaku, dengan dugaan korban trauma karena pernah menderita kasus serupa pada 8 Oktober 2024 silam.

“Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya berkeliling naik sepeda motor dan dibawa ke pos ronda. Pada saat itu korban dipeluk, diraba dan dibujuk rayu oleh pelaku,” paparnya.

Mendapatkan laporan, lanjut Tatang, orang tua korban kembali menghampiri warung makan dan pelaku masih berada di lokasi yang sama.

Lebih jauh, berkat bantuan warga akhirnya orangtua berhasil mengamankan pelaku.

“Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku dan warga membawa pelaku ke rumah RT,” ucapnya.

Tatang menambahkan, warga berikutnya menghubungi petugas Polsek Cikande untuk mengamankan FK yang kala itu telah kediaman Ketua RT setempat.

Baca Juga :  3 Pegawai Lapas Klas I Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi

Pelaku kemudian dibawa oleh petugas ke Polsek Cikande sebelum akhirnya diserahkan ke unit PPA Polres Serang.

Penulis: Rasyid

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd