Beranda Hukum Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan Putra di Ciputat

Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan Putra di Ciputat

Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk 3 tersangka pengroyokan Putra Muhammad Sidqi - (Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk 3 tersangka pengeroyokan Putra Muhammad Sidqi yang terjadi pada Minggu (27/9/2020) lalu, di salah satu pos satpam, Kampung Sawah, Ciputat, Kota Tangsel.

“Untuk pelaku yang kita amankan 3 orang, yang pertama atas nama RR (18), kemudian DMS (17), dan AH (17). Namun karena usia mereka masih muda jadi demi kepentingan psikologis mereka bertiga, tersangka tidak kita hadirkan jadi harap dimaklumi,” ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan Pers, Rabu (7/10/2020).

Untuk kronologisnya, jela Angga, pada Minggu (27/9/2020) lalu sekira pukul 00.30 WIB dini hari, korban bersama rekannya menggunakan sepeda motor, kemudian melintas ke kumpulan warga sekitar, kemudian korban dan rekannya ingin melintasi jalan yang sudah diportal karena sudah larut malam.

“Kemudian korban minta kepada warga yang ada di sekitar salah satunya adalah para tersangka ini untuk membuka portal tersebut, namun warga di situ enggan karena sudah malam akhirnya terjadi cekcok mulut kemudian berimbas kepada dibawanya korban dan rekan korban ke sebuah pos di dekat tempat cekcok tersebut dan terjadilah proses pemukulan dan pelemparan botol,” ujarnya.

Pelaku, kata Angga, melakukan kekerasan dengan pemukulan dan melemparkan pecahan botol, sehingga menyebabkan korban mengalami luka di lengan kanan dan dijahit sebanyak 15 jahitan. Saat ini korban dirawat selama 5 hari di RSUD Tangsel.

Untuk motif para pelaku sebenarnya tidak ada motif khusus, hanya saja ketika korban ingin melintas, para pelaku merasa sudah tidak saatnya lagi membuka portal karena sudah malam.

“Jadi untuk diluruskan kepada rekan-rekan sekalian bahwa para pelaku bukanlah geng motor itu yang pertama, kemudian yang kedua kekerasan dilakukan yang menyebabkan luka di lengan korban bukan menggunakan senjata tajam seperti celurit golok dan sebagainya tapi menggunakan pecahan botol,” papar Angga.

Pelaku pun, lanjut Angga, sebelum melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, karena diketahui sebelumnya telah menenggak minuman keras.

“Kepada para pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini